
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb diwakili Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) IV Her Ovita Trianggono Iriawan dan Account Representative (AR) Rudi Nurhadi melaksanakan visit kepada salah satu Wajib Pajak Badan di Jalan Raja Pandita NO 088 B RT 005, Malinau Kota Kabupaten Malinau (Jumat, 15/10).
Sementara itu, wajib pajak diwakili oleh Harahap selaku bagian dari Human Resorce Department (HRD) dan Erhan selaku bagian dari Accounting.
"Tujuan visit ini dalam rangka tindak lanjut penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas nama Wajib Pajak terkait pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)," jelas Her Ovita.
Selain itu, Tim Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) IV bersama wajib pajak juga membahas mengenai komitmen wajib pajak dalam hal pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Wajib pajak tersendiri sangat kooperatif dalam menerima visit kali ini.
“Terima kasih saya ucapkan kepada bapak-bapak sekalian yang berkomitmen dalam pelunasan SPPT PBB ini sebagai perwujudan kepatuhan Wajib Pajak sehingga dapat membantu kami dalam menghimpun penerimaan perpajakan terutama dari sektor Perkebunan,Perhutanan dan Pertambangan (P3). Semoga komitmen ini dapat terus berlangsung ke depannya,” pungkas Her Ovita Trianggono Iriawan.
- 20 kali dilihat