
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif dan tim mengadakan kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wajib Pajak (WP) Prioritas di Kabupaten Bulungan di Kantor Bupati Bulungan, Kab. Bulungan (Rabu, 15/06). PPS ini telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 guna mendukung kegiatan sosialisasi tersebut.
Gubernur Kaltara H. Zainal A. Paliwang hadir bersama dengan Bupati Bulungan Syarwani, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto di Kantor Bupati Bulungan Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Mu’alif juga menjelaskan tiga keuntungan PPS. Pertama bagi WP yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty (Kebijakan I) maka atas harta yang belum atau kurang diungkap saat Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Kedua, bagi WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II) tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak 2016 sampai dengan 2020, kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
“Per 14 Juni 2022, penerimaan dari PPS pada KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan sebesar Rp96.905.466.446. Rinciannya dari program kebijakan pertama sebesar Rp83.664.916.773. Dari program kebijakan kedua sebesar Rp13.240.549.673. Tentunya hal ini sangat diperlukan dalam menambah penerimaan pajak yang pada saat ini penerimaan pajak netto untuk KPP Pratama Tanjung Redeb dan Tarakan sebesar Rp1,12 triliun dari target yang ditentukan sebesar Rp2,248 triliun,” ujar Mualif.
- 8 kali dilihat