Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke sebuah dealer mobil yang berlokasi di Jalan Poros SMKN 2 RT 012, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Senin, 24/10). Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 17.00 WITA oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Account Representative Seksi Pengawasan IV Rudi Nurhadi, dan pelaksana Seksi Pengawasan IV Dewi Setya Swaranurani.

Kegiatan ini memiliki tujuan yakni melakukan tindak lanjut dengan hasil penyisiran wajib pajak yang  sebelumnya telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau dengan memberikan  Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Ekstensifikasi (SP2DKE).

Berdasarkan informasi yang telah diberikan oleh tim KP2KP Malinau, perusahaan ini belum memiliki NPWP yang terdaftar di Kabupaten Malinau. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Vera, sang penanggung jawab dealer mobil  tersebut.

“Dealer mobil ini merupakan perusahaan cabang, yang berpusat di Balikpapan, untuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) cabang kami belum buat,” jelas Vera. “Di cabang Malinau ini, kami memiliki tiga orang karyawan, dua di antaranya belum memiliki NPWP”.

Vera juga menjelaskan, usahanya di Kabupaten Malinau ini juga melayani penjualan untuk wilayah Kabupaten Tana Tidung dan Sebuku. Rata-rata melakukan penjualan sebanyak tiga unit mobil, terutama jenis pick up dengan nilai sekitar Rp650.000.000,00 sejak bulan September 2022.

”Sehubungan dengan lokasi usaha dealer mobil ini berada di Kabupaten Malinau, maka dari itu dealer mobil ini wajib melakukan pendaftaran NPWP cabang,” jelas Rudi. “Kami mengharapkan dengan diberikannya SP2DK ini, Ibu segera menindaklanjutinya dengan melakukan pendaftaran NPWP yang bisa dilakukan secara langsung ke KP2KP Malinau ataupun secara daring. Diharapkan pembuatan NPWP ini segera dilakukan sebelum 14 hari sejak SP2DK ini diterima”.

Pewarta:Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto:Dewi Setya Swaranurani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji