
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan III Dennis Dunan dan tim menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Implementasi Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pelaku usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara Lantai 1, Kab. Bulungan (Selasa, 19/07).
Rapat Koordinasi ini dibuka Gubernur Kalimantan Utara diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Pollymaart Sijabat. Turut mendampingi juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tomy.
“PPh Pasal 21 sendiri memiliki pengertian yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri,” ujar Dennis Dunan membawakan materi.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Asisten III Pollymaart Sijabat, Rapat Koordinasi Implementasi Pemungutan PPh Pasal 21 bagi pelaku usaha, merupakan upaya Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Rapat koordinasi ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang perpajakan khususnya tentang PPh Pasal 21. Selain itu juga menyangkut komitmen terhadap Pengusaha dalam mendaftarkan diri ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang.
- 23 kali dilihat