
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan sosialisasi e-Bupot Unifikasi kepada Instansi Pemerintah di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Jumat, 3/12).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh perwakilan dari 15 Instansi Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bendahara dalam melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna ini memiliki 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 52 desa yang tersebar di beberapa pulau kecil. Berjarak sekitar 260 kilometer dari Pulau Bintan dan terpisahkan oleh luasnya samudera, tak mengurangi semangat para perwakilan Instansi Pemerintah untuk mengikuti sosialisasi meskipun diadakan secara virtual.
Acara sosialisasi yang berlangsung selama dua jam ini berjalan lancar. Peserta aktif menanyakan kewajiban pemotongan pajak yang mereka harus lakukan. Diskusi dua arah juga menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian acara kali ini. Salah satu diskusi menarik adalah tentang perpajakan sewa kendaraan seperti kapal boat yang sering digunakan oleh Instansi Pemerintah untuk membantu mobilitas mereka.
Selain membahas tentang pemotongan pajak, para bendahara juga diimbau untuk membuat bukti potong A2 yang menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pegawai Januari hingga Maret 2022 mendatang. KPP Pratama Tanjung Pinang mengharapkan pembagian bukti potong tersebut bisa dilaksanakan tepat waktu yaitu pada akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022 sehingga para pegawai bisa melaporkan pajak mereka lebih awal untuk menghindari keterlambatan.
- 13 kali dilihat