Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menyelenggarakan kegiatan asistensi terkait aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para operator di bidang keuangan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala. Kegiatan asistensi yang dihadiri 15 (lima belas) pegawai sebagai operator rumah sakit ini dilaksanakan di Aula Soekarno Hatta KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, RT 002 RW 004, Sukajadi, Karawaci, Tangerang (Selasa, 10/6).
Semenjak diluncurkan aplikasi Coretax DJP di awal tahun 2025, masih banyak wajib pajak yang belum mengenal pengoperasian beberapa menu pada aplikasi tersebut. Salah satunya adalah rotasi atau perpindahaan pegawai yang bertindak sebagai operator di bidang keuangan di instansi pemerintahan. Sebelum proses perpindahan tersebut, tidak jarang Transfer of Knowledge (ToK) belum dilakukan dari pegawai yang lama kepada pegawai yang baru, dan penggunaan aplikasi yang baru ini juga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat dipelajari oleh operator di bidang keuangan tersebut.
Tim Edukasi KPP Pratama Tangerang Barat pada kegiatan asistensi, antara lain Mulyati, Yani Ashari, dan Yudo Risnanto. Mereka adalah Fungsional Penyuluh Pajak. Dalam kegiatan tersebut, tim edukasi KPP Pratama Tangerang Barat memantau kegiatan asistensi Coretax DJP di sekitar meja pegawai untuk bertugas membantu dan memudahkan peserta kegiatan dalam bertanya jika mengalami kendala.
Para peserta mendapatkan asistensi terkait Coretax DJP, mulai dari awal aktivasi akun masing-masing pegawai, tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan pembuatan kode billing untuk deposit pajak. ”Kami selaku petugas pajak dengan cermat membantu Bapak/Ibu peserta yang mengalami kendala dalam melakukan pengaplikasian Coretax DJP ini,” ujar Yani Ashari.
"Dengan adanya kegiatan edukasi dan pendampingan langsung seperti ini, KPP Pratama Tangerang Barat berharap para wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, dapat mengoperasikan Coretax DJP dengan optimal dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika masih ada kendala, Bapak/Ibu dapat melakukan konsultasi melalui kanal informasi yang sudah diberikan," tutup Yani Ashari.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Destalya Irawan |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat