Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu melakukan penyitaan aset dari PT. MAR berupa kendaraan bermotor merek Yamaha Aerox Tahun 2017 di Jakarta (Jumat, 27/8).
Kegiatan penyitaan ini dilakukan karena PT. MAR memiliki tunggakan pajak sebesar Rp116.610.980,00. Sebelumnya dilakukan penyitaan, yakni tanggal 17 Juni 2021, Direktur dan Pemegang Saham PT. MAR hadir di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu untuk membahas tunggakan pajak dan berkomitmen untuk membayar sebagian tunggakannya secara bertahap setiap bulan paling lambat tanggal 25 dengan jaminan satu unit sepeda motor.
Menurut Juru Sita Pajak Negara yang melakukan penyitaan, Wajib pajak kesulitan dan tidak mampu untuk memenuhi komitmen tersebut, sehingga dilakukan penyitaan terhadap jaminan yang telah diberikan.
- 29 kali dilihat