
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Taliwang (KP2KP Taliwang) telah membuka loket khusus layanan Konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula KP2KP Taliwang (Kamis, 17/2).
Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum atau kurang dalam mengungkapkan hartanya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) secara sukarela. Salah seorang wajib pajak yang bernama Emiliyana mengaku senang dengan diadakannya layanan tatap muka PPS.
“Ingin ikut program PPS agar lega mas,” tuturnya.
Terlebih pasca mengetahui informasi bahwa manfaat PPS diantaranya adalah wajib pajak tidak dihantui dengan potensi penjatuhan sanksi administratif perpajakan, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana, dan terdapat penghematan pajak dari pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Lebih lanjut, selain menyediakan layanan Konsultasi PPS secara tatap muka, KP2KP Taliwang juga menyediakan saluran layanan Konsultasi PPS secara daring melalui whatsapp pada nomor 081236242745 atau melalui media sosial Instagram @pajaktaliwang dan menyelenggarakan kegiatan kelas pajak setiap hari Jumat selama bulan Januari sampai dengan Maret 2022.
Dengan adanya loket khusus Konsultasi PPS tatap muka dan layanan Konsultasi daring ini, diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi mengenai PPS dan dapat segera memanfaatkannya.
- 12 kali dilihat