
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan salah satu perusahaan jasa perbankan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Selasa, 19/9). Salah satu bank swasta di kab takalar ini melakukan konsultasi terkait Pelaporan SPT Unifikasi.
Wajib pajak ingin melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito yang telah dilakukan pemotongan melalui SPT Unifikasi. ”Kami baru pertama kali melaporkan melalui SPT Unifikasi, sebelumnya SPT PPh Pasal 4 ayat 2 dilaporkan secara manual,” ungkap wajib pajak tersebut.
Petugas KP2KP Takalar Andi Rukminah Sabariah Basri yang bertugas, melakukan pembimbingan kepada wajib pajak. “Setelah login, masuk di menu lapor lalu klik pra pelaporan, selanjutnya pilih ebupot unifikasi, pilih menu pajak penghasilan, lalu kita langsung klik posting," ujar Rukminah.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 Tahun 2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, terdapat beberapa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud, dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong/pemungut PPh berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.
Oleh karena itu bukti pemotongan/pemungutan bunga deposito/ tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan jasa giro dilaporkan secara kumulatif pada lampiran Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain (Formulir DOPP). Selanjutnya Rukminah menambahkan, bahwa setelah melakukan posting, wajib pajak dapat langsung masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, lalu memilih penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi, dan pada bagian aksi, wajib pajak dapat pilih lengkapi, lalu melakukan perekaman lampiran DOPP pada bagian IV nomor 35.
Setelah berhasil melakukan pelaporan SPT Unifikasi atas pemotongan/pemungutan bunga deposito/ tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas atas bimbingannya. KP2KP berharap dengan kegiatan asistensi ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Unifikasi dengan baik, benar, dan tepat waktu.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat