Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi terkait penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan khususnya lembaga koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, Bali (Selasa, 14/03).
Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut dimulai pada tanggal 14 Maret hingga 16 Maret 2022. Ni Putu Desriana Dewi selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Ni Luh Putu Laksmi Maharani Account Representative (AR) di KPP Pratama Tabanan menjadi narasumber dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, Drs. I Komang Agus Adinata pada hari pertama yang bertempat di Gedung PLUT KUMKM Kab. Jembrana.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana menyambut dengan antusias atas terselenggaranya sosialisasi ini. “Dinas Koperasi akan selalu mendukung sosialisasi perpajakan, bagi perwakilan koperasi yang hadir pada kesempatan ini agar nantinya dapat mengedukasi koperasi-koperasi lain yang belum hadir,” ujar Kepala Dinas Koperasi.
Sosialisasi kali ini dihadiri oleh 105 koperasi yang ada di Kabupaten Jembrana. Narasumber terutama menekankan pada tarif 22% yang digunakan oleh Wajib Pajak Koperasi dimulai pada tahun pajak 2022. “Kami harap kerja sama antara Kantor Pajak dan Dinas Koperasi dapat terus berlanjut agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan,” imbuh Kepala Dinas Koperasi.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Kepala KPP Pratama Tabanan menginginkan Wajib Pajak Koperasi dapat menghitung dan melaporkan pajak sesuai dengan kondisi laba pada laporan keuangan.
- 17 kali dilihat