Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bersama dengan Kecamatan Kediri Tabanan menyelenggarakan sosialisasi e-Bupot unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi di Kantor Camat Kediri, Tabanan (Senin, 30/5).

Kegiatan yang diikuti oleh 14 (empat belas) Bendahara Desa dan 14 (empat belas) Operator Siskeudes se-Kecamatan Tabanan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pelaporan dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Ni Made Setiasih kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tabanan Ni Putu Desriana Dewi dan Ony Falah.

Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini seluruh Bendahara Desa dapat lebih taat pajak dan tidak keliru lagi dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak,” ucap Ni Made Setiasih.

Dalam kegiatan tersebut, Ony Falah menjelaskan tata cara pembuatan bukti potong sampai dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi yang kemudian dipraktikkan secara langsung oleh peserta yang hadir.

Ony Falah menambahkan jika wajib pajak masih terdapat kebingungan dan kendala dalam pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, tim penyuluh KPP Pratama Tabanan terbuka menerima konsultasi baik secara langsung ke KPP atau secara online melalui nomor WhatsApp Helpdesk KPP Pratama Tabanan.