Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan mengadakan sosialisasi terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan bertempat di Kantor DPRD Tabanan (Selasa, 2/7).
Menurut Penyuluh Pajak Tabanan, peraturan terbaru mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. Skema penghitungan PPh Pasal 21 yang terbaru yaitu dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
“Ada dua jenis TER, yang pertama TER Bulanan dan yang kedua adalah TER Harian. TER Bulanan diperuntukkan untuk subjek pajak tertentu atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan. Ada tiga Kategori TER Bulanan yaitu Kategori A, B, dan C ditentukan berdasarkan status PTKP penerima penghasilan. Di setiap kategori terdapat tarif PPh Pasal 21 yang berbeda-beda sesuai lapisan penghasilan bruto dalam kategori tersebut. Tujuan dari terbitnya peraturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru,” ungkap Penyuluh Pajak.
Pewarta: Army Wulandari |
Kontributor Foto: Army Wulandari |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat