
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menyelenggarakan Pojok Pajak yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana (Kamis, 26/01).
Kegiatan pojok pajak ini hadir dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Melaya dalam hal melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan pojok pajak berlangsung pada pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan juga untuk konsultasi perpajakan. Salah satu alasan diselenggarakan Pojok Pajak ini adalah karena masih banyak wajib pajak yang merasa kebingungan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan mereka secara daring (online) melalui website DJP Online, mulai dari kendala saat masuk ke laman DJP Online, lupa kata sandi, lupa nomor EFIN, sampai pada pengisian formulir SPT Tahunan.
“Pojok Pajak ini dapat membuat wajib pajak merasa terbantu dan membuat pandangan masyarakat terhadap pelaporan pajak yang awalnya dianggap sulit menjadi mudah dengan adanya asistensi pelaporan SPT Tahunan ini,” ungkap salah satu petugas pojok pajak.
Pewarta:Imelda Kristanti |
Kontributor Foto: Muhammad Arif Luqman Syah |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 9 kali dilihat