Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui media daring di Tabanan, Bali (Selasa, 31/1).
Kegiatan ini menggunakan aplikasi Zoom dengan menargetkan karyawan sebagai partisipan. Kegiatan ini dimulai dengan penyampaian materi terkait kewajiban lapor oleh wajib pajak dan dilanjutkan dengan pemutaran video tutorial pengisian SPT 1770 SS dan SPT 1770 S melalui e-Filing menggunakan kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak.
“Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilakukan setiap tahun dengan batas maksimal adalah 31 Maret. Pastikan sudah terdapat bukti potong sebelum melakukan pelaporan menggunakan e-filing,” ujar Ni Putu Desriana Dewi selaku penyuluh.
Selanjutnya, penyuluh memberikan informasi mengenai tutorial pemutakhiran data NIK secara mandiri melalui akun DJP Online. Acara diakhiri dengan pemberian kuesioner kepada para partisipan terkait materi yang telah diberikan.
Pewarta: Lailatul Nur Fitriyah |
Kontributor Foto: Varinka Rahmadita Putri |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 17 kali dilihat