
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan kembali menggelar edukasi perpajakan secara daring mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WITA (Jumat, 23/7). Sebanyak 75 pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bergabung pada Zoom Meeting guna memperoleh informasi hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
Pada kegiatan edukasi kali ini, Penyuluh Pajak dan Account Representative selaku narasumber menyampaikan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Narasumber juga memberikan informasi tentang hak dan kewajiban bagi BUMDes yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP.
“Di wilayah Tabanan, masih ada Badan Usaha khususnya BUMDes yang belum memiliki NPWP,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan Dedi Lebrianto.
“Edukasi ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola BUMDes tentang kewajiban untuk memiliki NPWP dan tata cara pendaftarannya,” tambah Dedi saat ditemui di ruang pelayanan.
Para peserta penyuluhan diberikan fasilitas sarana komunikasi berupa grup WhatsApp untuk bertanya dan berdiskusi terkait hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Dalam grup tersebut para wajib pajak didampingi oleh Tim Penyuluh dan Account Representative yang siap membantu wajib pajak yang mengalami kendala.
- 20 kali dilihat