Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta memenuhi undangan dari Yayasan Perguruan Tinggi Slamet Riyadi Surakarta untuk memberikan penyuluhan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) (Rabu, 29/5). Penyuluhan yang bertempat di Ruang Sidang Senat Universitas Slamet Riyadi Surakarta tersebut dihadiri oleh perwakilan yayasan, wakil rektor 2 Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), bagian keuangan UNISRI, serta bendahara-bendahara fakultas yang berada dalam lingkup UNISRI.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta Metta Prana Adhani menjelaskan aturan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER dan tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan aplikasi e-Bupot. TER merupakan mekanisme penyesuaian tarif yang berdasar pada perubahan tarif PPh berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Metta menjelaskan bahwa prinsip pengenaan PPh Pasal 21 pada dasarnya tetap sama meskipun kini penghitungannya menggunakan TER sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Jika melihat pada aturannya, tarif efektif rata-rata terdiri dari banyak kategori tarif. Mulai dari tarif efektif bulanan kategori A hingga C dan tarif efektif harian. Namun tidak perlu khawatir karena dalam penghitungan PPh 21 menggunakan TER dapat dilakukan secara otomatis dalam aplikasi e-Bupot dan aplikasi kalkulator pajak,” ungkap Metta.
Pemberlakuan TER yang dilakukan sejak 1 Januari 2024 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh pasal 21 dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Pewarta: Hanny Annisa Putri |
Kontributor Foto:Hanny Annisa Putri |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 kali dilihat