Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) bersama 5 (lima) perguruan tinggi sepakat untuk menjalin kerja sama melalui pembentukan Tax Center. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Aula Integritas Kanwil DJP Sumut II, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Selasa, 6/8).

Tax Center merupakan lembaga yang berada di bawah naungan perguruan tinggi bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP yang memiliki tugas membantu edukasi perpajakan melalui asistensi SPT Tahunan,  inklusi pajak, sosialisasi, dan riset perpajakan.

Perjanjian kerja sama Tax Center ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Sumut II, Darmawan bersama Rektor Perguruan Tinggi sebagai berikut:

  1. Universitas Royal Kisaran : Ibu Wan Mariatul Kifti, S.H.,M.M.
  2. Universitas Murni Teguh : Dr. Calen S.E.,M.M.
  3. Universitas Efarina : Ibu Dr Melisa Nur Asima Sidabutar, S.Pd., M.Pd.
  4.  Politeknik Tanjung Balai : Bapak Budi Dharma,S.T.,M.Eng.
  5. Universitas Quality Brastagi : bapak Jainal Togatorop, S.Pd.,M.Pd

Darmawan menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Tax Center di 5 perguruan tinggi ini. “Tax Center sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi jembatan penyampai informasi kesadaran pajak ditengah-tengah masyarakat,” tambah Darmawan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampian informasi program kerja dan administrasi Tax Center yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Vivi Rosvika dan ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama.

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.