Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II (Pajak Sumut II) dan KPP Pratama Pematang Siantar (Pajak Siantar) hadiri undangan rapat dari Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian membahas insentif perpajakan industri oleochemical plant di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Hotel Sari Pacific Jakarta (Jumat, 27/10). Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Rapat dibuka oleh Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Kartika Listriana yang menyampaikan perlunya komunikasi yang berkesinambungan antara Kementerian/Lembaga dengan calon investor khususnya terkait teknis pemberikan fasilitas investasi di KEK.
Kepala Seksi Seksi Peraturan PPh Badan II Dwi Setyobudi selanjutnya menjelaskan tentang tata cara pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan badan di KEK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 33/PMK.10/2021.
Kepala Pajak Sumut II Darmawan menekankan kembali poin penting terkait insentif perpajakan di KEK sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada wajib pajak yang ingin bertanya atau memperoleh informasi lebih jauh tentang tata cara pengajuan dan pemanfaatan insentif perpajakan di KEK.” demikian tutup Darmawan.
Pewarta: Zefanya Dotilmo Siagian |
Kontributor Foto: Dokumentasi Kemenkeu |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat