Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengadakan edukasi perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada para bendahara Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) di lingkungan Kota Pematang Siantar di Aula Integritas, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Pematang Siantar (Selasa, 27/6).
Dalam kegiatan tersebut, materi edukasi disampaikan oleh Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II Purnama Saragih. Melalui kegiatan ini, Purnama berharap para bendahara SMAS dapat memahami aturan perpajakan terkait serta melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Siti Yulienda |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat