Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) terus berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan melalui penyelenggaraan kelas pajak daring. Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting bekerja sama dengan PT Taspen KC Pematangsiantar, Kota Pematangsiantar (Rabu, 12/3).
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 192 peserta yang merupakan bendaharawan instansi pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II. Tujuan utama dari kelas pajak ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman instansi pemerintah mengenai aplikasi Coretax DJP yang sudah digunakan sejak awal tahun 2025 ini.
Dalam kelas pajak tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak, Purnama Saragih dan Julia Sidauruk, bertindak sebagai pemateri. "Edukasi ini menjadi wadah diskusi apabila terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi Coretax (DJP –red) yang sudah para peserta gunakan,” tambah Purnama Saragih.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta, dalam sesi ini para peserta menyampaikan kendala dalam penggunaan aplikasi.
Di akhir sesi, Purnama Saragih menyampaikan pembaruan (update) terkait program Coretax DJP.
Melalui kelas pajak ini, Kanwil DJP Sumut II berharap peserta dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka. Tim penyuluh juga menginformasikan kanal komunikasi yang dapat digunakan apabila wajib pajak memiliki kendala dalam administrasi pajaknya.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Anggie Fahira Saragih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat