Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan kepada Asosiasi Pedagang Emas Sumedang di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang, Kabupaten Sumedang (Rabu, 31/5).

Sosialisasi  ini bertujuan untuk menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Sebanyak 30 orang peserta yang datang mengikuti acara sosialisasi, terdiri dari beberapa toko emas di Kabupaten Sumedang. KPP Pratama Sumedang sendiri menghadirkan dua penyuluh pajaknya sebagai narasumber yaitu Faiz Rizki Hutama dan Dheaz Anugerah Bakhtiar.

 

Pewarta: Faiz Rizki Hutama
Kontributor Foto: Dheaz Anugerah Bakhtiar
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.