
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar edukasi perpajakan mengenai tata cara pendaftaran NPWP serta hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di SMKN 2 Sumedang, Jalan Mayor Abdurahman Sumedang ( Jumat, 16/6).
Acara yang merupakan rangkaian orientasi penerimaan pegawai baru PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kabupaten Sumedang ini dihadiri oleh 54 peserta dan berlangsung selama tiga jam mulai pukul 08.00 WIB. Penyuluh KPP Pratama Sumedang Mita Karyani dan Maya Yasifa sebagai narasumber.
Maya menjelaskan bahwa pada dasarnya, kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
“Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas wajib pajak atau tanda pengenal diri sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Maka setiap warga Negara hanya memiliki 1 NPWP. Terlebih sejak 14 Juli 2022, Pemerintah mencetuskan untuk 1 NPWP 1 NIK. Ke depannya NPWP dan NIK akan menjadi satu kesatuan sebagai nomor identitas,” ungkap Maya.
Sebelum melakukan asistensi pendaftaran NPWP kepada peserta, Mita menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi. Dimulai dari fungsi NPWP, jenis jenis NPWP, manfaat NPWP hingga hak dan kewajiban perpajakan apabila telah memiliki NPWP.
“Ada beberapa hak dan kewajiban wajib pajak sebagai pemiliki NPWP yang harus dipahami, misalnya hak atas kerahasiaan, hak penundaan pelaporan SPT, hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran, hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, hak atas insentif perpajakan dan lain sebagainya,” ungkap Mita.
“Begitupun kewajiban yang melekat pada wajib pajak itu sendiri setelah memiliki NPWP diantaranya Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak,” imbuh Mita.
Mita menegaskan bahwa setelah memiliki NPWP, maka para peserta wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pada periode pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya. Mita menjelaskan akan ada sanksi administrasi apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Di akhir acara seluruh peserta berhasil mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP dengan pendaftaran mandiri secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Maya Yasifa N. |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat