
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menggelar sosialisasi bertema Pemungutan dan Penyetoran Pajak Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Kamis, 12/10). Sosialisasi ini diadakan secara luring di ruang aula KPP Pratama Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa.
Sebanyak kurang lebih 90 peserta perwakilan dari 45 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa telah hadir dalam kegiatan ini. Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu dalam rangka mewujudkan proses penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun anggaran 2023 yang sesuai dengan Ketentuan Perpajakan.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumbawa Besar Herdiyan Wahyu Ikhsan dan Didta Baladil Amin hadir sebagai narasumber pada sosialisasi kali ini. Herdiyan menekankan materi terkait dengan aspek perpajakan instansi pemerintah yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang mengatur perihal Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Di akhir sesi pemaparan materi perpajakan Didta Baladil Amin juga menambahkan pemaparan materi terkait dengan membangun budaya antigratifikasi, dengan menjelaskan secara runtut mulai dari pengertian, contoh, dan juga bagaimana cara mengantisipasi budaya antigratifikasi tersebut agar tidak terjadi.
Tim Penyuluh Pajak berharap dengan adanya sosialisai ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Komang Jnana Shindu Putra |
Kontributor Foto: Fachri Muwaffaq |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat