
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menyelenggarakan kegiatan Bussiness Development Service bertempat di Aula Hotel Tambora, Sumbawa (Jumat, 2/6). Kegiatan Bussiness Development Service ini merupakan bentuk kerja sama antara KPP Pratama Sumbawa Besar dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.
Edukasi mengenai kewajiban perpajakan bagi pengelola koperasi ini disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Sumbawa Besar Onang Sadino bersama Asisten Penyuluh Pajak, Rizal Muhaimin dan Muh Fahreza Haqie.
Pada sesi tanya jawab, peserta kegiatan Bussiness Development Service antusias bertanya dan saling berbagi pengetahuan mengenai kegiatan koperasi dan kewajiban perpajakannya. “Selain diwajibkan untuk memotong PPh final 10% atas bunga simpanan anggota, apakah koperasi juga wajib memotong PPh final atas SHU juga, Pak?” tanya Aminah, salah satu peserta kegiatan Bussiness Development Service.
Kegiatan Bussiness Development Service ini bertujuan untuk membantu para pengelola koperasi dalam mengembangkan usahanya dan turut mendorong penerimaan pajak. “Hal ini senada dengan pernyataan dari Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, yakni dengan koperasilah rakyat dapat melatih diri dan jiwanya untuk memperoleh kepercayaan atas dirinya sendiri dan kesanggupannya,” ujar Rizal.
- 54 kali dilihat