
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar (KPP Pratama Sumbawa Besar) mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara tatap muka kepada seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat di Aula KPP Pratama Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa Besar (Kamis, 30/9).
Kegiatan terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Sesi kedua mengulas mengenai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah. Pada sesi ini juga dibahas perihal Aplikasi e-Bupot Unifikasi yang akan mulai efektif digunakan bulan Oktober 2021.
Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Abdul Gafur mengucapkan terima kasih kepada Bendahara Instansi Pemerintah yang telah menyempatkan waktu untuk hadir. “Semoga kedepannya sinergi antara kantor pajak dan pemerintah daerah baik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa maupun Pemerintah Daerah Sumbawa Barat lebih solid guna tercapainya target penerimaan pajak,” sambungnya.
Para peserta tampak antusias dalam menyimak informasi yang disampaikan. Tak lupa dalam penerapan acara tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi semua peserta antara lain memakai masker, membatasi jumlah peserta yang hadir, dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.
Abdul Gafur berharap dengan terlaksananya kegiatan edukasi ini, para Bendahara Instansi Pemerintah dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan tepat waktu, khususnya tentang penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi pada laman DJP Online.
- 20 kali dilihat