Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sumbawa Besar dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang membuka layanan pojok pajak di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (Kamis, 24/3).
Layanan itu merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Agenda ini dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita. Tak kurang sebanyak seratus lima puluh wajib pajak hadir memanfaatkan kesempatan guna mendapatkan layanan seperti Konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, Pembuatan e-billing pajak, aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN), cetak ulang EFIN, perubahan data wajib pajak, termasuk juga Konsultasi Program Pengungkapan Sukarela.
Langkah ini mendapat antusias yang cukup besar dari wajib pajak. Salah seorang wajib pajak yang bernama Sugeng sangat mengapresiasi kegiatan layanan pojok pajak itu. “Kegiatan layanan pajak seperti ini sangat membantu masyarakat Maluk, mengingat jarak antara Kecamatan Maluk dan Kantor Pajak Taliwang relatif jauh” ujar Sugeng. Sugeng juga menambahkan bahwa Kecamatan yang memiliki lima buah desa atau kelurahan ini memiliki penduduk yang cukup banyak dan mayoritas telah memiliki NPWP.
Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan Covid-19.
- 14 kali dilihat