Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menyelenggarakan layanan perpajakan luar kantor di Kantor Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa (Selasa, 9/3).

Kantor Kecamatan Plampang ini terletak sekitar 55 km ke arah tenggara dari Kota Sumbawa. Layanan perpajakan luar kantor ini dilaksanakan untuk mendekatkan akses layanan perpajakan ke wajib pajak di sejumlah kecamatan yang masih mengalami kendala akses ke lokasi KPP Pratama Sumbawa Besar.

KPP Pratama Sumbawa Besar menggelar berbagai layanan perpajakan antara lain penerimaan pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, konsultasi terkait EFIN, serta pendaftaran NPWP.  Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan pelayanan perpajakan di Kecamatan Plampang sekitar 270 orang. Memenuhi arahan pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, seluruh kegiatan ini senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

KPP Pratama Sumbawa Besar memastikan setiap petugas yang terlibat dalam kegiatan ini selalu menjaga jarak, memakai masker, pelindung wajah, pembersih tangan, serta mengecek kondisi kesehatan para petugas sebelum berangkat dengan mengukur suhu tubuh dan mengisi formulir kesehatan secara mandiri. Wajib pajak yang berkunjung pun diarahkan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.

Wajib pajak yang hadir di Kantor Kecamatan Plampang menyambut antusias pelaksanaan layanan perpajakan luar kantor ini. Dengan adanya pelayanan perpajakan di Kantor Kecamatan Plampang sangat memudahkan wajib pajak daerah sekitar Plampang agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke KPP Pratama Sumbawa Besar.