Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan kegiatan Edukasi Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Padang secara daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meetings di Padang (Senin, 14/03).
Pemberian Materi Edukasi diberikan oleh Gusfahmi, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Setelah sesi penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif.
Di akhir acara, peserta kegiatan diminta untuk mengisi kuisioner pelakasanaan kegiatan. Salah satu peserta menyampaikan “Kegiatan bimtek akan lebih baik jika sasaran lebih luas lagi. Bukan hanya Konsultan Pajak melainkan calon wajib pajak lain seperti masyarakat umum, mahasiswa karna bagi para pemula yang bukan atau tidak memiliki basic/dasar ilmu pajak sangat membutuhkan bimbingan pajak. Terimakasih. Pajak Kuat Indonesia Maju.”
Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai gantinya, wajib pajak yang sukarela mengikuti program ini akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak. Diharapkan pelaksanaan Edukasi PPS ini dapat memberikan efek positif atas kepatuhan perpajakan masyarakat atau wajib pajak.
Untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi perpajakan, mari manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan 30 Juni 2022!
- 8 kali dilihat