Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memenuhi undangan Perusahaan Terbatas (PT.) Aryaduta Karawaci Management dalam kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertempat di Aula Hotel Aryaduta Manado, Kota Manado (Selasa, 21/3). Sosialisasi tersebut ditujukan kepada seluruh karyawan PT. Aryaduta Karawaci Management.
Pada asistensi ini juga turut hadir Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado yang juga membant asistensi agar berjalan semakin lancar. Acara dibuka dengan sambutan Perwakilan PT. Aryaduta Karawaci Management Stevany yang memberi apresiasi atas terselenggaranya acara hari ini. "Saya berterima kasih kepada Kanwil DJP Suluttenggomalut dan KPP Pratama Manado atas kesediaannya mengisi sosialisasi dan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP," ujar Stevany.
Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera menjelaskan materi secara rinci terkait dasar hukum pemadanan NIK menjadi NPWP. Aturan yang diundangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini juga mengatur format NPWP yang baru. Setelah penjelasan materi, Dasa juga memberikan panduan pemutakhiran mandiri profil para audiensi melalui aplikasi DJP Online.
Acara dilanjutkan dengan memberikan asistensi karyawan dan karyawati Hotel Aryaduta Manado untuk melakukan pemadanan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut dan KPP Pratama Manado. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan pajak sekaligus meningkatkan sinergi antara petugas pajak dan wajib pajak.
Pewarta: Rifan Stainer Tololiu |
Kontributor Foto: Rifan Stainer Tololiu |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 11 kali dilihat