Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perpajakan di BPR (Bank Perekonomian Rakyat) Hasamitra, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Pusat Pertokoan No. 5-6, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sabtu, 9/3).
Dalam kesempatan ini, I Dewa Putu Satria Wibawa selaku Penyuluh Ahli Madya menjelaskan secara rinci perubahan materi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang baru yaitu dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), serta memberikan asistensi dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pun Sitti Aisyah selaku Penyuluh Ahli Muda juga menyampaikan materi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain penyampaian materi, penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan bantuan langsung dalam pengisian SPT Tahunan. Sitti Aisyah memberikan asistensi personal kepada setiap peserta untuk memastikan bahwa proses pengisian SPT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPR Hasamitra menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya dalam memperluas pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dan memberikan dukungan kepada para wajib pajak, termasuk lembaga keuangan. Kanwil DJP Sulselbartra berharap para pegawai BPR Hasamitra dapat lebih siap dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan akurat.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulselbartra |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat