Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengadakan Kelas Pajak dengan materi Penyampaian SPT Tahunan Badan via Coretax secara luring di Aula KPP Pratama Sukabumi (Kamis, 30/10).

Kelas Pajak kali ini diikuti oleh sebanyak 20 peserta yang merupakan pengurus atau pegawai dari Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Sukabumi. Agar dapat mengikuti kelas pajak, para peserta mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online melalui tautan bit.ly/daftarkelaspajak405. Tautan pendaftaran tersebut sudah diumumkan secara offline di tempat pelayanan terpadu (TPT) dan juga secara online di akun media sosial Instagram dan Whatsapp. Setelah berhasil mendaftar, wajib pajak akan dihubungi untuk mengkonfirmasi kehadiran peserta.

Pemateri yang bertugas pada Kelas Pajak kali ini adalah Rendy Herdanto Megantara, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi. Rendy menjelaskan dengan detil cara membuat dan melaporkan SPT Tahunan Badan melalui Coretax DJP.

“Pelaporan SPT Tahunan di tahun depan akan menggunakan aplikasi yang baru yaitu Coretax DJP. Cara pengisiannya sedikit berbeda dengan yang sebelumnya. Pada aplikasi Coretax DJP, proses pengisian dimulai dari halaman induk terlebih dahulu. Berbeda dengan aplikasi e-Form sebelumnya yang pengisiannya dimulai dari lampiran terlebih dahulu,” jelas Rendy.

Kelas Pajak diadakan dua kali pada Rabu dan Kamis setiap pekannya mulai pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB. Calon peserta dapat memilih hari dan tanggal Kelas Pajak yang akan diikutinya pada tautan pendaftaran di atas. Calon peserta dapat mengisi tautan pendaftaran paling lambat H-1 sebelum tanggal kelas pajak yang akan dipilihnya.

Sebelum kegiatan Kelas Pajak dimulai, para peserta mengisi daftar hadir terlebih dahulu. Kemudian, petugas registrasi membagikan kertas kerja yang terdiri dari laporan keuangan neraca dan laporan laba rugi yang datanya sudah diisikan oleh Tim Penyuluh. Petugas registrasi juga membagikan user aplikasi simulasi Coretax DJP kepada peserta. Kertas kerja ini digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan simulasi pengisian laporan SPT Tahunan Badan.

 

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.