Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur adakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi di Aula KP2KP Suka Makmur (Selasa, 7/5). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada wajib pajak atas hak dan kewajiban perpajakan sehingga mereka dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Peserta yang diundang dalam acara tersebut adalah wajib pajak yang terdaftar di tahun 2021 namun belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021, 2022, dan 2023.

Dalam acara tersebut, Adi Indra Kurniawan selaku Kepala KP2KP Suka Makmur menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada peserta yang hadir serta menyampaikan pesan agar mereka memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan oleh pemateri sehingga dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan masing-masing.

Rahmat Ramadhan dan Alfi Yudistira selaku pemateri dalam acara tersebut menyampaikan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi serta tata cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi 1770SS, 1770S, dan 1770. Peserta yang hadir terlihat antusias dalam sesi penyampaian materi dan aktif bertanya dalam sesi tanya jawab.

Dengan terlaksanakannya acara tersebut, Pajak Suka Makmur berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak atas hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

 

Pewarta : Rahmat Ramadhan
Kontributor Foto : Satria Agung Laksono
Editor : Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.