Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mendapatkan Peringkat II sebagai Instansi Vertikal Penyelenggara Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2023 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Jl. Raya Soreang (Selasa, 23/1).

Di acara Evaluasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung itu, Pemda Kabupaten Bandung yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta memberikan penghargaan kepada tiga instansi pemerintah Evaluasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung.

Penghargaan itu pun merupakan bentuk apresiasi serta tanda terima kasih dari Bupati Bandung kepada KPP Pratama Soreang atas layanan yang diberikan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung selama tahun 2023.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Soreang Christin Arimurti menuturkan, bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan mampu menjadi semangat bagi KPP Soreang untuk dapat mempertahankan serta terus meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak.

KPP Pratama Soreang membuka layanan di MPP Kabupaten Bandung pada hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Di MPP tersebut, KPP Pratama Soreang memberikan layanan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti pengaktifan status, perubahan datam cetak kartu NPWP, dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP, serta pengaktifan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

 

Pewarta: Nur Asyifa
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi DPMPTSP Kab.Bandung
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.