
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melakukan kegiatan pelayanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Soppeng (Rabu, 20/9).
Pemberian layanan ini merupakan bentuk penyelenggaraan pelayanan perpajakan kepada masyarakat di Kabupaten Soppeng. Pelayanan pajak dimulai pada pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA dengan layanan meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembuatan ID Billing, dan konsultasi perpajakan lainnya.
“Pelayanan pajak di MPP harus dioptimalkan guna memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat. Tidak hanya layanan yang menjadi terpusatkan di satu tempat, melainkan lokasinya yang strategis berada ditengah kota sangat membantu masyarakat,” ujar Winandra selaku pegawai KP2KP Watansoppeng.
Winandra juga menambahkan bahwa pelayanan pajak di MPP masih sangatlah terbatas, seiring berjalannya waktu akan terus ditingkatkan. Walaupun masih sangat terbatas, pelayanan yang diberikan cukup untuk mendukung program pemerintah pusat, yakni pemadanan NIK menjadi NPWP yang nanti sepenuhnya diterapkan pada tahun 2024.
Komitmen KP2KP Watansoppeng dalam melaksanakan pelayanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik ini tidak hanya sebatas pelayanan publik, tetapi ini juga sebagai bentuk sinergi dan dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini KP2KP Watansoppeng kepada pemerintah daerah setempat.
Pajak Kuat, Indonesia Maju!
Pewarta: Primawan Taruna |
Kontributor Foto: Primawan Taruna |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat