Petugas Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng yang beralamatkan di Jalan Pemuda No 9, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng (Rabu, 4/9).  

Kebijakan TER ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Asistensi tersebut diberikan untuk membantu wajib pajak dalam menghitung TER serta menunjukkan fitur kalkulator pajak di pajak.go.id yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk memudahkan dalam penghitungan. Selain asistensi, petugas juga memberikan penjelasan bahwa implementasi TER bertujuan menyederhanakan cara penghitungan PPh Pasal 21 sehingga perhitungan menjadi lebih efektif dan efisien.

Putri selaku wajib pajak merasa berterima kasih sudah dibantu dalam implementasi TER. "Terima kasih banyak atas bantuannya, mungkin kedepannya jika ada masalah perpajakan lainnya bisa minta tolong dibantu lagi," ujar Putri. 

Petugas juga menambahkan bahwa Kantor Pajak Soppeng membuka layanan konsultasi secara daring melalui kanal Whatsapp di nomor 082227774448 serta mengingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan kantor pajak selain dari nomor resmi Kantor Pajak.  

 

Pewarta: Primawan Taruna
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.