Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok mengadakan Pekan Panutan yang berlangsung di Kantor Bupati Solok Selatan, Kabupaten Solok Selatan (Rabu, 15/1). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi. Dari pihak KPP Pratama Solok, hadir pula Dipo Pinilih selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Reginaldi sebagai Kepala KP2KP Padang Aro.

Dalam acara tersebut, ketiga pemimpin daerah secara simbolis melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen para kepala daerah untuk memberikan teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sebagai kepala daerah, mereka ingin mendorong seluruh masyarakat untuk turut serta melaksanakan pelaporan pajak tepat waktu.

Dalam sambutannya, Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menyampaikan pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. "Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Solok Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan," ujar Bupati.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, yang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. "Pelaporan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi kita semua dalam mendukung pembangunan," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi juga memberikan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. "Sebagai ASN, kita harus menjadi contoh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kalau bisa sekarang, kenapa harus nanti? Lapor SPT hari ini. Lebih awal lebih nyaman," ujarnya.

Kegiatan Pekan Panutan ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Solok untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mempererat kerja sama dengan pemerintah daerah. Dengan adanya teladan dari para pemimpin daerah, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan pajak semakin meningkat, sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai.

KPP Pratama Solok juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya kapan saja dan di mana saja..

Pewarta: Dimas Noval Adi Nugroho
Kontributor Foto: Dimas Noval Adi Nugroho
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.