Petugas helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Rachmad Hidayat memberikan edukasi perpajakan mengenai kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan kepada salah satu wajib pajak di KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 2/12). “Saya mau buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan, nanti apa saja yang harus saya lakukan?” tanya wajib pajak yang berniat membuat NPWP CV (Commanditaire Vennootschap) untuk usaha miliknya. Petugas kemudian menjelaskan bahwa selama wajib pajak belum memiliki NPWP badan dan hanya memiliki NPWP pribadi maka semua kegiatan usahanya akan terutang di NPWP pribadi milik wajib pajak, namun ketika sudah memiliki dua NPWP (badan dan orang pribadi), maka wajib pajak perlu melakukan kewajiban perpajakan untuk dua NPWP tersebut.
“Saya masih bingung, kalau pembayarannya nanti bagaimana?” tanya wajib pajak. Ketika sudah memiliki NPWP CV, maka penghitungan pajak CV dapat dipilih oleh wajib pajak apakah mau menggunakan tarif pasal 17 atau menggunakan tarif final sebesar 0,5% dari bruto setiap bulan. Petugas kemudian memberikan simulasi penghitungan pajak penghasilan dari CV. Wajib pajak tersebut juga menanyakan mengenai kewajiban PPN (pajak pertambahan nilai). “Untuk kewajiban PPN perlu Ibu lakukan ketika NPWP-nya sudah berstatus pengusaha kena pajak (PKP), apabila belum memiliki status pengusaha kena pajak maka cukup memperhatikan kewajiban pajak penghasilan saja. Status pengusaha kena pajak sendiri diwajibkan apabila omset wajib pajak dalam satu tahun sudah melebihi 4,8 miliar. Meskipun demikian, status PKP ini juga bisa didapatkan oleh wajib pajak yang memiliki omset dibawah 4,8 miliar dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Selain kewajiban pembayaran pajak, pemateri juga menjelaskan bahwa ketika sudah memiliki NPWP CV, wajib pajak perlu melakukan pelaporan pajak CV satu tahun sekali. “Kalau Ibu sudah memiliki NPWP di tahun 2024 ini, Ibu wajib melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan tahun depan dari bulan Januari dan paling lambat bulan April 2025,” ucap petugas kepada wajib pajak.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Sintang |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat