Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan asistensi pembuatan faktur dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan aplikasi e-Faktur di KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 5/12).
Perwakilan Mitra Telekomunikasi Borneo, wajib pajak yang bergerak di bidang penyedia jaringan internet, mendatangi kantor pajak dengan membawa laptop pribadinya dan juga berkas sebagai dasar pembuatan faktur pajak. “Saya masih awam menggunakan laptop seperti ini, Pak. Saya datang kemari untuk dapat dibantu membuat faktur dan pelaporan SPT PPN,” ujar wajib pajak ketika mendatangi Helpdesk KPP Pratama Sintang.
Alvino, Pegawai KPP Pratama Sintang yang sedang bertugas, menjelaskan cara pembuatan faktur melalui aplikasi e-Faktur berdasarkan data transaksi yang tersedia antara Mitra Telekomunikasi Borneo dengan pihak pengguna jasa. Alvino juga menjelaskan terkait mekanisme pengkreditan pajak masukan atas PPN yang telah dipungut. Selanjutnya, Alvino menyampaikan pula tata cara pelaporan SPT Masa PPN melalui laman aplikasi e-Faktur.
“Untuk faktur pajak dibuat atas setiap transaksi, Bu. Batas upload faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, setelah tanggal pembuatan faktur untuk mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk batas pelaporan SPT Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikutnya. Jangan sampai terlewat, Bu, karena jika tidak melaporkan SPT Masa PPN ataupun terlambat, akan dikenakan sanksi sebesar Rp500.000,” ujar Alvino.
“Baik, Pak, terima kasih banyak atas bantuannya,” ujar wajib pajak.
Alvino berharap dengan adanya asistensi pelaporan SPT Masa PPN, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat