Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai dalam rangka konsultasi terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta tanya jawab terkait mekanisme perpajakan di Ruang Kepala KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Jumat, 10/11). 

Pada kesempatan kali ini, pihak KPU Kabupaten Sinjai yang diwakili oleh Abdul Malik dan Hasanah, menjelaskan maksud kedatangannya, yaitu untuk membahas terkait tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh komisioner KPU.  

Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai memaparkan bahwa terkait dengan gaji dan honorarium yang diberikan kepada pegawai, KPU Kabupaten Sinjai harus menerapkan ketentuan yang berbeda bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS. 

Bagi pegawai dengan status PNS, perhitungan pajak gaji atau penghasilan teratur menggunakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan honor yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggunakan tarif PPh Final. Bagi pegawai dengan status bukan PNS, perhitungan pajak gaji dan honor akan menggunakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Untuk penghasilan tidak teratur lainnya, misalnya tunjangan, akan diperhitungkan dengan jumlah gaji atau penghasilan teratur selama satu tahun, sehingga akan menyebabkan adanya PPh Pasal 21 yang lebih besar,” imbuh Hendrawan.  

Di akhir kegiatan, Hendrawan berharap dengan konsultasi yang dilaksanakan ini pihak KPU Kabupaten Sinjai mampu memahami aturan terbaru terkait aspek perpajakan Instansi Pemerintah dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga dapat berdampak lurus terhadap penerimaan pajak.  

“Jika masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya, bapak atau ibu dapat melakukan konsultasi ke KP2KP Sinjai, semua bentuk konsultasi tidak dipungut biaya apapun,” pungkas Hendrawan mengakhiri sesi konsultasi tersebut. 

Pewarta: Hendrawan Agus
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.