Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung terhadap Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Rabu, 19/6).
Dalam kegiatan ini, Arfian menyasar UMKM kuliner rumahan disekitar lokasi KP2KP Sinjai. Ia menuturkan kepada Wajib Pajak tentang tujuan sosialisasi yang dilakukannya untuk menumbuhkan kesadaran pajak UMKM di sekitar lingkungan kantor. Arfian juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan terbaru, atas bagian peredaran bruto atau hasil penjualan atau yang sering disebut dengan omzet yang diperoleh dari usaha sampai dengan jumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan. Tetapi, pada saat omzet yang diperoleh UMKM dalam setahun melebihi atau lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka hanya omzet di atas 500 juta saja yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
“Sebagai contoh, apabila UMKM dalam satu tahun memperoleh omzetnya 600 juta, maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah bagian dari omzet senilai 100 juta dikalikan dengan tarip 0,5%. Sehingga Pajak Penghasilan (Final) yang dibayarkan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam setahun,'' jelas Arfian.
Pada akhir kegiatan, Arfian membagikan leaflet tentang pajak UMKM yang berisi informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Harapannya adalah para pengusaha UMKM di sekitar KP2KP Sinjai lebih mudah memahami tentang kewajiban perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: agus suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat