
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai kembali memenuhi jadwal pelayanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai yang berlokasi di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kabupaten Sinjai (Jumat, 10/11). KP2KP Sinjai mendapatkan jadwal layanan setiap hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA.
Petugas layanan pajak di Mal Pelayanan Publik ini dilakukan secara bergantian oleh pelaksana KP2KP Sinjai. Hadirnya layanan pajak di Mal Pelayanan Publik ini sebagai upaya peningkatan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan perpajakan bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.
Layanan pajak yang diberikan di Mal Pelayanan Publik adalah kegiatan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring, konsultasi perpajakan, dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui situs web pajak.go.id. Untuk mendapatkan layanan pajak di MPP Kabupaten Sinjai, wajib pajak cukup datang langsung ke lantai 2 Gedung MPP Kabupaten Sinjai. Sampai saat ini antrean di MPP Kabupaten Sinjai belum ramai sehingga wajib pajak tidak perlu antre untuk dilayani oleh petugas KP2KP.
Salah satu wajib pajak yang dilayani adalah Ari warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Karena belum memiliki NPWP, wajib pajak tersebut ingin mendaftarakan NPWP demi keperluan pengurusan berkas perizinan usahanya. Wajib pajak tersebut memiliki usaha perdagangan eceran kaca mata di daerah Kabupaten Sinjai. Selain itu ia juga ingin mengurus berkas ijin usaha di loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai.
Wajib pajak merasa sangat terbantu dengan hadirnya layanan KP2KP Sinjai di MPP Kabupaten Sinjai. “Saya terbantu dengan adanya layanan pajak disini, jadi saya tidak perlu keluar gedung lagi. Cukup pindah loket, keperluan saya dapat terpenuhi,” ungkap Ari.
Pewarta: Hikmah Shabriani |
Kontributor Foto:Hikmah Shabriani |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat