Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi secara langsung kepada salah satu wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha tangkap ikan atau nelayan di Ruang Konsultasi KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Jumat, 27/10). Pada kesempatan tersebut, wajib pajak yang juga memiliki kapal untuk mencari ikan, bertemu langsung dengan Hendrawan Agus PrihantoKepala KP2KP Sinjai.

Hendrawan kemudian menjelaskan terkait tujuan KP2KP Sinjai mengundang dirinya yaitu karena berdasarkan data Compliance Risk Management (CRM) belum sepenuhnya melaksanakan administrasi perpajakan yang dimilikinya. Pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan dari wajib pajak terkait proses kegiatan usaha tangkap ikan yang dilakukannya. Mulai dari sistem permodalan, keberangkatan nelayan, hasil tangkap ikan, dan pembagian keuntungan antara pemodal dan pemilik kapal termasuk Anak Buah Kapal (ABK).  

Setelah pembahasan proses bisnis wajib pajak selesai, Hendrawan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan pelaku usaha dimana wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang wajib dilaporkan setiap tahun, yang mana untuk masa pelaporannya dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain itu, Hendrawan juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa denda.

Lebih lanjut, Hendrawan juga menjelaskan terkait batasan peredaran bruto usaha atau omzet yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak UMKM mulai tahun 2022.  “Jika omzet usaha Bapak dalam setahun belum mencapai Rp500 Juta, bapak belum wajib membayar pajak atas usaha bapak. Namun, bapak tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,” tuturnya menjelaskan. 

Lebih lanjut lagi, Hendrawan menjelaskan apabila omzet wajib pajak telah melebihi Rp500 Juta sampai dengan Rp4.8 Milyar, maka akan dikenakan tarif PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya, menurut Hendrawan, hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung ini, Hendrawan berharap kedepannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga nantinya dapat meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai. 

Pewarta: Hendrawan Agus Prihanto
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Agus Suprayetno, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.