Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan edukasi perpajakan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Bendahara dan Operator TK, SD, dan SMP dibawah Korwil Watang Sidenreng dan Pitu Riawa (Senin, 20/2). Kegiatan edukasi ini dilakukan secara Luring di Aula KP2KP Sidrap.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Sidrap Hairul. “Setelah tahun 2021 dan 2022 kita bertemu via zoom meetings, tahun ini kita akhirnya bertemu secara tatap muka di tempat ini. Saya meminta kepada teman-teman bendahara dan operator untuk segera menyampaikan kepada seluruh guru, maupun pegawai di sekolahnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online dan Memadankan NIK sebagai NPWP,” ujarnya.

Peserta menerima materi tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui layanan e-filing dan Pemadanan  NIK menjadi NPWP yang diberikan oleh Tim Penyuluh KP2KP Sidrap. Penyuluh KP2KP Sidrap, Julia Ayu menghimbau untuk memadankan data terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan.

“Untuk dijadikan perhatian, saya menghimbau kepada bapak dan ibu yang hadir untuk mengingatkan pegawai di kantornya untuk memadankan NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan SPT Tahunan. Mulai Januari 2024 seluruh wajib pajak sudah menggunakan NIK sebagai nomor identitas pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Julia.

Pewarta:Khairul Fata
Kontributor Foto:Khairul Fata
Editor: Letna Helma Lantika Wisda