Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara menggelar kegiatan edukasi perpajakan yang membahas mengenai aturan perpajakan terbaru penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring diikuti kurang lebih 30 instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Buduran, Gedangan, Sedati, dan Waru (Selasa, 6/2).
Aturan yang disampaikan dalam edukasi kali ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 terkait disahkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 tentang tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 bagi bendahara intansi pemerintah melalui aplikasi e-Bupot.
Narasumber ahli, yaitu Erya Tri Satmoko, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, memberikan paparan materi yang mendalam mengenai implikasi PMK Nomor 168/2023. Materi yang disampaikan mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan, implentasi tarif TER (Tarif Efektif Rata-rata), PTKP, dan perhitungan PPh Pasal 21.
Setelah paparan materi, narasumber mempersilakan wajib pajak instansi pemerintah untuk bertanya dan berdiskusi mengenai implementasi perhitungan PPh Pasal 21 yang baru diatur melalui PMK ini. Tim Penyuluh KPP Pratama Sidoarjo Utara berupaya gencar memberikan penyuluhan aturan perpajakan terbaru salah satunya adalah penerapan PP Nomor 58 tahun 2023 tentang penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21.
- 30 kali dilihat