"Tujuan dilaksanakannya penyitaan ini adalah untuk mendapatkan jaminan pelunasan utang pajak dan memberikan efek jera terhadap penanggung pajak sehingga ke depannya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih patuh," ungkap Sujatmiko, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat saat mengikuti kegiatan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak di Kabupaten Sidoarjo (Rabu, 29/9). 

KPP Pratama Sidoarjo Barat melakukan sita aset terhadap aset dua penanggung pajak di Kabupaten Sidoarjo. Pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat yang datang diwakili oleh Sujatmiko, Anton Hartono dan Fajar Sulistyo selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan Wirdatul Khusna Febri Safitri, Pelaksana KPP Pratama Sidoarjo Barat. 

Penyitaan dilakukan pada 17 September 2021 dan 29 September 2021. Penyitaan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dilanjutkan dengan penempelan stiker sita. Aset yang disita dari penunggak pajak pertama berupa Dump Truck Mercedes Benz 917/36 dan dua buah Dump Truck Hino. Sedangkan aset yang disita dari penanggung pajak kedua berupa Motor NMAX.