Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat memberikan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi kepada karyawan PT Santos Jaya Abadi. Kegiatan tersebut diadakan di training room PT Santos Jaya Abadi, Taman, Sidoarjo (Selasa, 30/1). Selain edukasi secara luring, kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting PT Santos Jaya Abadi dan diikuti oleh 150 peserta.

Pemberian edukasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kegiatan edukasi dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan III Rahmat Wibowo. Rahmat menyampaikan apresiasi kepada PT Santos Jaya Abadi karena telah mengundang KPP Pratama Sidoarjo Barat untuk melaksanakan kegiatan edukasi ini. Materi edukasi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Sidoarjo Barat, yaitu Asisten Penyuluh Pajak Mahir Ayu Tri Endarwati dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Eka Zuniati.

"Ketentuan TER ini tidak menjadikan jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih besar, melainkan hanya distribusi jumlah pajak tiap bulannya saja yang berbeda. Setelah dihitung kembali dan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, untuk jumlah PPh 21 yang dipotong selama setahun jumlahnya sama," ungkap Ayu.

Dalam kesempatan tersebut juga terdapat penyampaian materi oleh Eka Zuniati tentang pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing. Eka menjelaskan bagaimana pengisian pada kolom harta dan utang, PPh yang dipotong dan/atau dipungut, penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta pengisian penghasilan sesuai dengan bukti potong yang diterima. Eka juga menghimbau kepada karyawan PT Santos Jaya Abadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum batas waktu melalui e-Filing supaya lebih cepat dan mudah.

Dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan pemotongan PPh pasal 21 serta menyederhanakan penghitungan pajak yang terutang.

 

Pewarta: Rahmatus Sya`baniyah
Kontributor Foto: Rahmatus Sya`baniyah, Ayu Tri Endarwati
Editor: Juuda Rochmana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.