Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan (Pajak Sidempuan) melakukan penyuluhan peraturan perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-5/PJ/2024 kepada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas (Kamis, 28/6). Hadir dari Pajak Sidempuan Penyuluh Pajak Herfina Dewi Siregar dan Indah Lestari Simanungkalit.
Penyuluhan kali ini ditujukan bagi para Bendahara Instansi Pemerintah yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas sehingga para Bendahara dapat memahami ketentuannya dengan baik serta mengerti cara membuat bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai di satuan kerja masing-masing. “Dengan adanya PMK-168 dan PER-5 ini akan lebih memudahkan bagi bapak ibu Bendahara dalam menghitung dan menyetor pajak penghasilan para pegawai,” ujar Herfina.
Sesi penyuluhan diselingi dengan pertanyaan yang diajukan peserta atas materi yang butuh penjelasan lebih lanjut. Untuk memeriahkan kegiatan Tim Pajak Sidempuan beberapa hadiah menarik bagi peserta dapat menjawab benar pertanyaan yang diajukan Penyuluh Pajak.
Melalui kegiatan ini Penyuluh Pajak Sidempuan berharap para Bendahara dapat segera menerapkan PMK-168 dan PER-5 dalam pelaksanaan perhitungan dan pemotongan pajak pegawai di unit satuan kerjanya. “Tidak lupa kami sampaikan kembali agar para Bendahara agar tetap melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar dan tepat waktu setiap tahunnya,” jelas Indah.
Pewarta: Fanny Roito Panjaitan |
Kontributor Foto: Tiara Yuninda, Herfina Dewi Siregar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat