Tim Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pajak Sidempuan (Pajak Sidempuan) melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak yang merupakan anak perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya (PT ANJ) yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang berlokasi di Binanga, Barumun, Padang Lawas yang berjarak 83 km dari Pajak Sidempuan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak lokasi daerah terpencil (Kamis, 12/12).

Tim Pemeriksa Pajak Sidempuan yang berkunjuang adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Andry Hermansyah dan Pelaksana Imam Baginda Harahap, Bagus Try Amanda Saragih, dan Berlian Widya Elisabeth Simanjuntak, bertemu dengan Kepala Tata Usaha PT ANJ Hamid. Hamid menjelaskan bahwa lokasi perkebunan mereka jauh dari fasilitas publik seperti pasar tradisional, terminal transportasi umum, rumah sakit, dan sekolah, selain itu fasilitias publik yang ada juga sangat minim kondisinya. “Kami mohon agar perusahaan kami dapat ditetapkan sebagai wajib pajak daerah terpencil karena kondisi lokasi kami yang seperti ini,” pinta Hamid.

Tim Pemeriksa melanjutkan dengan mengunjungi fasilitas di sekitar perkebunan untuk memeriksa kondisinya sesuai kriteria wajib pajak daerah terpencil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Tim Pemeriksa pajak juga memberikan informasi singkat tentang aplikasi terbaru DJP Coretax yang berlaku pada Januari 2025 serta keberadaan kelas pajak terkait Coretax yang dapat diakses oleh wajib pajak setiap hari Kamis di Pajak Sidempuan.

Pewarta: Fanny Roito Panjaitan
Kontributor Foto: Imam Baginda Harahap, Berlian Widya Simanjuntak
Editor: Herwin Siregar

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.