Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga mengadakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Kewajiban Perpajakan dalam Pengelolaan Dana Desa dan Sosialisasi Anti Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Senin, 7/8). Kegiatan ini berlangsung selama lima hari sampai dengan Jumat, 11 Agustus 2023 di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Kabupaten Nias Selatan.
Kegiatan ini dilakukan di dengan melibatkan Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan di wilayah Kabupaten Nias Selatan dan bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.
Pewarta: Pininta Damayanti Siagian |
Kontributor Foto: Pininta Damayanti Siagian |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat