Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar mengadakan diskusi dengan topik Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, bertempat di Jl Kelapa Sawit No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun (Rabu, 4/10). Diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha.

Kegiatan diawali dengan sambutan, yang pertama oleh Kepala KPP Pratama Pematang Siantar Budiman Napitupulu,  dilanjutkan Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Elfi Haris, dan diakhiri perwakilan PT Perkebunan Nusantara III David L. Tobing .

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentan ketentuan fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 oleh Budiman Napitupulu. Diskusi dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Pematang Siantar Zefanya Dotilmo Siagian. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.

Pada akhir kegiatan, Budiman mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi atas terselengaranya diskusi ini.

 

Pewarta: Zefanya Dotilmo Siagian
Kontributor Foto: Ruth S. Sirait
 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.